. Jakarta, indonesia – dua bulan sejak ditandatangan
oleh presiden joko widodo pada 1 juli lalu, undang-undang pengampunan pajak
(tax amnesty – ta) masih menjadi misteri bagi sebagian besar masyarakat
indonesia.
Pertanyaan-pertanyaan
seperti "apakah kita masyarakat menengah-bawah harus melaporkan harta
untuk program ta, apakah orang yang mendapat warisan harus melaporkannya dalam
kerangka program ta" masih sering didengar di antara masyarakat yang
bingung.
Menurut
direktur jenderal (dirjen) pajak kementerian keuangan dalam situs resmi, ta diperuntukkan untuk semua
wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan
tahunan (spt) pajak penghasilan (pph) berhak mendapatkan pengampunan
pajak atau tax amnesty.
Perlu
ditekankan di sini adalah ta adalah hak (bahkan hak istimewa atau priviledge).
Karena hak, seorang wajib pajak boleh mengambil kesempatan ini, tetapi
boleh juga tidak. Kalau seorang wajib pajak tidak mau memanfaatkan program ta,
dia wajib membayar kewajiban pajaknya secara utuh, bahkan dengan denda kalau
pajak terutang sudah melewati batas waktu tahun pajak.
Selain hak,
ada juga kekecualian. Menurut website dirjen pajak, orang pribadi seperti petani,
nelayan, pensiunan, tenaga kerja indonesia atau subjek pajak warisan yang belum
terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah penghasilan
tidak kena pajak (ptkp) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti
pengampunan pajak.”
(baca: detail lain tentang tax amnesty)
Untuk
diketahui, ptkp berbeda-beda berdasarkan status sipil dan jumlah anak yang
menjadi tanggungan.
Ptkp untuk
wajib pajak dengan status tidak kawin, misalnya, mencapai rp54 juta per
tahun. Artinya, kalau anda berpenghasilan rp54 juta per tahun, anda tidak
perlu membayar pajak. Kalau pendaptan anda di atas rp54 juta, anda harus
membayar pajak untuk jumlah uang -- berapa pun jumlahnya -- di atas rp54 juta.
Sementara itu,
ptkp wajib pajak dengan status kawin tanpa anak/tanggungan mencapai rp58,5
juta per tahun, dan wajib pajak dengan status kawin dengan dua
anak/tanggungan rp67,5 juta per tahun
Sementara
itu, “Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih
dari 183 hari dalam 12 bulan, dan tidak berpenghasilan dari Indonesia adalah Subjek
Pajak Luar Negeri” sehingga tidak perlu ikut Tax Amnesty.
Harta
warisan juga bukan
merupakan objek Tax Amnesty jika:
1. Ahli
waris yang menerimanya tidak berpenghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP,
atau
2. Harta
warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
Harta
hibahan bukan objek Pengampunan Pajak pula kalau:
1. Orang
pribadi yang menerimanya tidak berpenghasilan atau penghasilannya di bawah
PTKP, atau
2. Harta
hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.
Wajib Pajak
yang tidak menggunakan haknya untuk ikut program Pengampunan Pajak bisa
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) atau
membetulkan SPT PPh.
Untuk harta
yang diperoleh dari penghasilan yang sudah dibayarkan PPh-nya, atau harta
yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan
dalam SPT PPh:
1. Kalau SPT
PPh telah disampaikan, Wajib Pajak bisa membetulkan SPT PPh itu.
2. Kalau SPT
PPh belum disampaikan, Wajib Pajak bisa melaporkan harta itu dalam SPT PPh.
Jadi,
Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) perlu diikuti oleh Wajib Pajak yang belum
melaporkan harta atau informasi penghasilan dan harta yang diperoleh sejak 1
Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 dalam SPT PPh. –Rappler.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar