Denda-Denda Tax Amnesty
–
Pengampunan pajak atau tax amnesty diyakini menjadi angin segar bagi sektor
investasi properti. Dengan tax amnesty, para pengusaha yang memiliki kekayaan
lebih, bisa tercatat dan diakui dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Surat
ini adalah laporan pajak penduduk kepada… Read More ›
INILAHCOM,
Jakarta- Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty terancam denda
200%, bila ketahuan menyembunyikan aset. Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro
mengatakan, sanksi tersebut, diatur dalam aturan turunan UU Tax Amnesty yakni
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 118 tahun 2016… Read More ›
JAKARTA – Lewat kebijakan pengampunan pajak atau
tax amnesty, pemerintah akan menghilangkan denda pajak bagai para peserta tax
amnesty. Namun jika masih ada objek pajak yang sembunyikan oleh peserta, maka
pemerintah akan mengenakan denda sebesar 200 persen. Menteri Keuangan Bambang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar