Pengertian Singkat Tax Amnesty
Pengertian Singkat Tax Amnesty
Secara
sederhana Tax Amnesty diartikan sebagai pengampunan pajak, hal ini dilakukan
agar mereka yang menyimpan hartanya di luar negeri mau menarik dan
menyimpan harta mereka di Indonesia.
Orang
Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri tentu memiliki berbagai
alasan dan keuntungan kenapa mereka menyimpan hartanya di luar
negeri. Sepeti di Singapura, negara tersebut memberlakukan Free Tax
(Bebas Pajak).
Tentu itu
menjadi salah satu keuntungan bagi mereka yang menyimpan hartanya disana,
selain lolos dari pajak di Indonesia.
Berapa lama
dan jumlah harta orang kaya Indonesia yang disembunyikannya di luar
negeri, tentunya itu adalah tanggungan pajak yang harus mereka bayar.
Untuk itu
pemerintah merayu mereka agar melaporkan hartanya yang diluar negeri dan
kembali membawanya ke Indonesia dengan memberlakukan Tax Amnesty (Pengampunan
Pajak).
Dengan kata lain, Pajak terutang atas harta mereka
diluar negeri yang harus mereka bayar sebelumnya diampuni oleh pemerintah
Indonesia, Wajib pajak akan memulai dari awal, seperti itulah pengertian
singkat Tax Amnesty (Pengampunan pajak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar