Rabu, 07 September 2016

Pengertian Tax Amnesty


Pengertian Singkat Tax Amnesty
Pengertian Singkat Tax Amnesty
Secara sederhana Tax Amnesty diartikan sebagai pengampunan pajak, hal ini dilakukan agar mereka yang menyimpan hartanya di luar negeri mau menarik dan menyimpan harta mereka di Indonesia.
Orang Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri tentu memiliki berbagai alasan dan keuntungan kenapa mereka menyimpan hartanya di luar negeri. Sepeti di Singapura, negara tersebut memberlakukan Free Tax (Bebas Pajak).
Tentu itu menjadi salah satu keuntungan bagi mereka yang menyimpan hartanya disana, selain lolos dari pajak di Indonesia.
Berapa lama dan jumlah harta orang kaya Indonesia yang disembunyikannya di luar negeri, tentunya itu adalah tanggungan pajak yang harus mereka bayar.
Untuk itu pemerintah merayu mereka agar melaporkan hartanya yang diluar negeri dan kembali membawanya ke Indonesia dengan memberlakukan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak).
Dengan kata lain, Pajak terutang atas harta mereka diluar negeri yang harus mereka bayar sebelumnya diampuni oleh pemerintah Indonesia, Wajib pajak akan memulai dari awal, seperti itulah pengertian singkat Tax Amnesty (Pengampunan pajak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar